MENGENAL ZAKAT FITRAH
Suatu hadits berbunyi: Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri. (HR Bukhari dan Muslim).
Tentang zakat fitrah
A. Syarat zakat fitrah
Terdapat 3 syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi:
1. Menjadi Orang Muslim.
Syarat pertama ialah menjadi seorang muslim atau penganut agama Islam yang sudah mencapai usia baligh dan berakal karena kewajiban membayar zakat fitrah hanya untuk orang yang beragama Islam sedangkan bagi non muslim tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.
2. Memiliki kemampuan atau cukup mampu untuk membayar zakat fitrah.
Syarat kedua ditunjukkan untuk orang yang memiliki harta atau berpenghasilan yang dapat mencukupi kebutuhan hidup dasarnya serta keluarganya dan memiliki kelebihan hartanya maka orang tersebut diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
3. Membayarkan zakat fitrah pada waktu yang ditentukan.
Zakat fitrah dikeluarkan pada saat menjelang hari raya idul Fitri ataupun sebelum waktu salat idul Fitri membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan merupakan suatu hal yang sangat penting karena jika mengeluarkan zakat fitrah tidak pada waktu yang ditentukan maka zakat tersebut dianggap tidak sah sebagai zakat fitrah melainkan dianggap sebagai sedekah atau infak biasa.
B. Ukuran dan jenis zakat fitrah
1. Badan amil zakat nasional (Baznas) menyatakan besaran pengeluaran zakat fitrah adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Dan besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis bahan makanan pokok yang lazim dikonsumsi dalam masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau kismis. Oleh karena itu, seorang muslim harus memastikan bahwa ia memiliki kemampuan atau cukup mampu untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
2. Berdasarkan MUI
a. Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok.
b. Kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter.
c. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.
d. Nilai zakat fitrah berupa beras, jika dinominalkan mengacu kepada:
1. Harga jenis beras yang dikonsumsi muzakki.
2. Sesuai dengan harga pasar setempat.
d. Khusus bagi warga umat Islam yang makanan pokoknya bukan beras, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok setempat.
C. Waktu pengeluaran zakat fitrah
Ada 5 waktu pembagian pembayaran zakat fitrah dari mulai mubah hingga haram sebagaimana menurut pandangan para ulama yang bermazhab Syafi'i.
1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadan, artinya seseorang tidak boleh membayar zakat fitrah sebelum masuk bulan Ramadan.
2. Waktu makruh, yaitu pembayaran zakat setelah salat idul Fitri hingga tanggal 1 syawal berakhir atau pada waktu maghrib hari raya idul Fitri.
3. Waktu sunnah, pembayaran dilakukan sebelum salat idul Fitri berlangsung yaitu sejak malam takbiran hingga pagi hari sebelum salat idul Fitri dilakukan.
4. Waktu wajib, pembayaran zakat dilakukan pada akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal. Kewajiban membayar zakat berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada bagian waktu Ramadan dan sebagian waktu bulan Syawal meskipun hanya sejenak.
5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawal berakhir.
Terdapat juga hadis dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh abu Dawud dan Ibnu Majah yang berbunyi, "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Dan juga terdapat pembahasan tentang pembayaran zakat fitrah yaitu pembayaran zakat fitrah sebelum salat Id lebih utama. Sementara itu, Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa waktu haram untuk melakukan pembayaran zakat fitrah adalah pada setelah Hari Raya Idul Fitri, karena haram menunda pembayaran zakat fitrah. Dan juga pembayaran zakat fitrah setelah hari raya idul Fitri itu adalah qada bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika tertunda tanpa udzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena udzur pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan.
D. Zakat fitrah dengan uang
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai zakat fitrah dengan uang, yaitu:
1. Pendapat menurut ulama Hanafiyyah.
Ulama Hanafiyyah berpendapat bahwa umat muslim dibolehkan untuk membayar zakat fitrah ataupun zakat lainnya dengan uang qimah atau mata uang.
2. Pendapat Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah.
Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa umat muslim tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah atau yang lainnya menggunakan qimah atau mata uang. Alasannya karena zakat fitrah bertujuan memberikan bantuan pasokan makanan yang dapat dikonsumsi untuk menandakan berakhirnya bulan Ramadan dan masuknya Idul Fitri.
3. Pendapat Ulama Ibnu Taimiyyah.
Ulama Ibnu Taimiyyah atau Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa umat muslim dibolehkan untuk membayar zakat fitrah dengan uang, apabila terdapat maslahat. Hal ini termuat dalam riwayat Imam Ahmad dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah jilid 25/82.
Diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Lembaga Bahstul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membuat putusan kebolehan konversi zakat dengan uang, mengacu pendapat ulama yang membolehkan. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Sumber:
1. NU Online
2. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
3. Pendapat para ulama
4. Dompet Dhuafa
5. Detik jatim
Komentar
Posting Komentar