PENGERTIAN MUZAKKI,SYARAT, DAN KETENTUANNYA SERTA HUKUM PEMBAYARAN ZAKAT MAL BAGI ANAK KECIL DAN ORANG GILA

     Dalam Islam, terdapat suatu kebiasaan mengeluarkan sebagian harta untuk diberikan kepada diberikan kepada orang yang membutuhkan dalam waktu yang ditentukan serta bentuk yang ditentukan yang disebut zakat. Zakat merupakan sesuatu yang harus ditaati oleh umat Islam yang berkecukupan. Zakat juga memiliki kedudukan istimewa yaitu dalam rukun Islam yang ke-3. Dalam zakat terdapat orang yang memberi atau membayar zakat yang disebut Muzakki. Kali ini saya akan membahas tentang Muzaki,syarat Muzaki,ketentuannya,serta hukum pembayaran zakat untuk anak kecil dan orang gila.


A. Pengertian muzaki

     Muzakki merupakan orang yang diwajibkan untuk membayar zakat atau mengeluarkan zakat guna untuk membersihkan jiwa dan hartanya melalui pembayaran zakat tersebut. Menjadi Muzakki merupakan sebuah satu hal yang baik atau dapat dibanggakan karena Muzakki membawa kebaikan, kenyamanan, dan keamanan bagi diri sendiri, keluarga maupun masyarakat di lingkungannya.Tertera dalam Q.S At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan perintah tentang zakat yang memiliki arti "ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketentraman bagi mereka. Allah maha mendengar lagi maha mengetahui". Seseorang yang telah menjadi Muzakki harus memiliki kesadaran bahwa harta yang selama ini ia dapatkan merupakan sebuah titipan dari dari Allah untuk dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.


B. Syarat Muzaki

1. Beragama Islam

     Beragama Islam merupakan syarat yang paling utama karena zakat tertera dalam rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi seluruh umat Islam yang berkecukupan.

2. Orang merdeka atau bukan budak

     Orang merdeka merupakan orang yang memiliki kebebasan dalam kehidupannya dan telah bisa mencukupi kebutuhan pokok dirinya sendiri

3. Kepemilikan harta sepenuhnya

     Maksud kepemilikan harta sepenuhya adalah harta yang dihasilkan orang tersebut sepenuhnya berasal dari usaha dirinya sendiri bukan hasil meminjam dari orang lain, karena jika hasil itu dari pinjaman orang lain maka masih ada hak orang lain dalam harta tersebut.

4. mencapai nisab

     Nisab merupakan batas minimum jumlah harta yang wajib dikeluarkan saat zakat. Dan nisab di setiap wilayah atau negara itu berbeda-beda.

5. Hartanya mencapai haul

     Haul adalah suatu kepemilikan harta atau barang yang sudah mencapai batas yaitu selama satu Hijriyah atau 12 bulan. Maka apabila harta yang dimilikinya sudah mencapai haul maka orang tersebut wajib membayarkan zakat.

6. Bebas dari yang dinamakan hutang

     Karena jika seorang Muzakki masih memiliki hutang akan menghalangi atau tidak memiliki kewajiban pembayaran zakat.

7. Hartanya telah cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok

     Muzakki telah memastikan bahwa hartanya tersebut bisa untuk mencukupi kebutuhan pokoknya untuk sehari-hari.

8. Hartanya halal

     Harta yang dikeluarkan untuk zakat merupakan harta yang dihasilkan secara baik dan tidak melanggar syariat agama.

9. Baligh dan berakal

     Menjadi Muzakki juga harus memiliki pemikiran dan akal yang baik dan juga sudah dapat membedakan mana yang buruk dan mana yang baik.

10.harta penghasilannya berkembang


C. Ketentuan muzaki 

1. Zakat yang dikeluarkan merupakan wujud ketaatan dan rasa syukur kepada perintah Allah.

2. Dapat menghilangkan sifat buruk seperti kikir,dengki,iri hati dari pemilik harta.

3. Dapat mensejahterakan masyarakat dengan menjembatani jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.

4. Berperan meningkatkan efektivitas dan eksistensi pelayanan dalam masyarakat.

5. Serta, dapat menjadi suri tauladan yang baik untuk orang lain.


D. Hukum pembayaran zakat mal bagi anak kecil dan orang gila

     Para jumhur ulama berpendapat bahwa hukum pembayaran zakat mal bagi anak kecil dan orang gila adalah wajib karena meskipun anak kecil dan orang gila tersebut masih belum bisa membedakan antara baik atau benar tetapi masih ada wali atau kerabat yang dapat membahayakan zakat mereka jika zakat tersebut tidak dibayarkan maka itu akan terjadi tanggungan mereka jika saat sudah sadar atau berakal. Pendapat para ulama didasarkan kepada firman Allah yaitu dalam Q.S At Taubah ayat 103 dan hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari no: 1395.Zakat itu  diambil dari hartanya(anak kecil/orang gila) setiap kali masanya mencapai satu tahun, dan tidak harus menunggu sampai anak kecil itu berusia baligh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGENAL ZAKAT FITRAH

Review jurnal ilmiah mengenai mustahiq zakat