Review jurnal ilmiah mengenai mustahiq zakat

Ringkasan artikel berjudul Tafsir Mustahiq Zakat Perspektif Literatur Sosiologi Reaktualisasi QS. At Taubah (9): 60

 1. Agama, Sosiologi, dan Sosiologi Agama

Penyebutan istilah agama dalam literatur akademik sangat beririsan dengan kata budaya, yang dalam bahasa sansekerta disebut buddhayah jamak dari buddhi atau gabungan kata budi dan daya, memiliki makna olah akal budi manusia yang menghasilkan perilaku, adat istiadat, peradaban. Interaksi istilah agama dan budaya dapat ditemukan pertama dalam pembahasan jenis agama, ada agama samawi (langit) berbasis wahyu dari Tuhan dan agama ardhi (bumi). Kedua dalam pembahasan adat kebiasaan yang digerakkan agama terbentuk dari proses interaksi manusia dengan kitab sucinya yang dikondisikan oleh konteks hidup pelakunya secara geografis (lingkungan tinggal) maupun sosiologis (lingkungan interaksi). Budaya kemudian menjadi jembatan pertemuan agama dan sosiologi khususnya dalam praktik keagamaan seorang individu dan interaksi sosial masyarakat. Sosiologi agama secara sederhana dapat didefinisikan penerapan teori dan metode sosiologis untuk fenomena keagamaan. Secara historis, membuktikan bahwa ada hubungan yang sangat erat antara sosiologi dan sosiologi agama. Agama dalam sudut pandang sosiologi dikategorikan ke dalam tiga persepektif, yakni perspektif fungsional, konflik, dan interaksionisme simbolis. Hubungan antara realitas dan pengetahuan dalam konstruksi sosial dirangkum menjadi 3 (tiga) konsep: (a) realitas kehidupan sehari-hari; fakta bahwa ada kenyataan kehidupan yang akan dialami individuindividu disukai ataupun tidak, dikehendaki ataupun tidak, (b) interaksi sosial antar individu; fakta bahwa manusia makhluk sosial yang menciptakan ruang pertemuan kehidupan sehingga sangat mungkin terbentuk saling mempengaruhi, memberi warna, dan saling meniru, (c) bahasa dan pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari, fakta bahwa ruang interaksi membuka media komunikasi untuk bisa dipahami satu dengan yang lain dan kemudian bertransformasi menjadi bentuk baku kondisi sosial di masyarakat.

2.  Zakat dan Distribusi Keadilan.

Zakat secara bahasa berarti suci, berkembang, dan berkah, disebut dalam surah Maryam [19] ayat 13 kata zakat berarti suci, sedangkan dalam surah An-Nur [24] ayat 2 berarti bersih (suci) dari keburukan dan kemungkaran. Zakat adalah rukun Islam ketiga yang mengikat sebagai sebuah kewajiban namun tidak hanya sebagai sebuah pengabdian tetapi menjalankan fungsi sosial dan ekonomi disebut sebanyak 32 ayat dalam al-Quran, 27 diantaranya bersanding dengan perintah shalat, 82 kali pengulangan menggunakan istilah yang sepadan, yaitu kata sedekah dan infak yang diikuti faridhatan minallah, bermakna kewajiban dari Allah Subhanahu wa Ta’ala menunjukkan kedudukan, fungsi dan peranan yang sangat penting dalam Islam. 

Berdasarkan penelaahan definisi para penerima manfaat zakat (mustahiq zakat) dalam nash al-Qur’an dan teori konstruksi realitas sosial, maka didapatkan hasil sebagai berikut: 

a. Orang fakir 

Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki apapun, sering diartikan tidak memililiki pekerjaan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan.

b. Orang miskin

Orang miskin adalah orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhannya meskipun memiliki pekerjaan, tidak menunjukkan kelemahan dihadapan orang, dan enggan untuk memintaminta. 

c. Pengurus Zakat

Amil zakat adalah petugas yang memiliki kemampuan untuk mengelola zakat dipilih dan ditetapkan oleh pemerintah (Islam).

d. Mualaf yang lunak hatinya

Muallaf adalah orang-orang di luar agama Islam yang hatinya memiliki kecenderungan/condong masuk Islam dan mereka yang masuk Islam karena berharap mendapatkan sesuatu (diberi harta zakat).

e. Memerdekakan budak

Riqab dengan dipakai untuk membeli para budak untuk dimerdekakan. Riqab memiliki makna definisi operasional 

perspektif sosiologi adalah terkait dominansi relasi dua pihak dengan titik poin pada keadaan seseorang yang tidak memiliki kuasa (lemah kuasa) ketika berhubungan dengan orang lain disebabkan oleh faktor apapun.

f. Orang yang berhutang

Mereka adalah orang-orang yang hutangnya menumpuk dan tidak memiliki kemampuan melunasi, pailit karena keadaan terpaksa bukan sebab gaya hidup boros.

g. Berjuang di jalan Allah

Jihad fii sabilillah secara harfiah memiliki makna qital, berperang di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan semangat mempertahankan dan memperjuangkan apa yang diyakini kebenarannya.

h. Orang dalam perjalanan

Ibn Sabil adalah orang yang dalam perjalanan dan kehabisan perbekalan sehingga bertambah kepayahannya, meskipun di daerah asalnya termasuk orang yang berkecukupan. Padanan kata dalam bahasa Inggris yang dipilih wayfarer or stranded, yang berarti musafir yang terdampar semakna dengan jauh dari tempat asal dan identik dengan menipisnya perbekalan perjalanan. 


 Hasil review artikel:

Judul: Tafsir Mustahiq Zakat Perspektif Literatur Sosiologi Reaktualisasi QS. At Taubah (9): 60.

Volume: 9.

Tahun: 2023.

Penulis: Andi Triyanto,  Ahmad Danu Syaputra, Ahmad Saifudin, Titik Hinawati.

Riviewer: Muhammad Zakyy Yuladu Fajri.

Tanggal: 10 November 2024.

Tujuan penelitian: untuk mengetahui isi dari artikel dan mengetahui tentang Mustahiq Zakat Perspektif Literatur Sosiologi Reaktualisasi QS. At Taubah (9): 60.

Penilaian: Dalam artikel tersebut menjelaskan asal mula agama berkaitan dengan budaya, pembahasan mudah difahami, dalam artikel memperlihatkan dalam Surat At-Taubah (9): 60 telah menyebutkan bahwa ada 8 golongan penerima manfaat zakat (mustahiq zakat) yang digunakan sebagai acuan para pengelola zakat (amil zakat) untuk mendistribusikan zakat maal yang telah dihimpun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGERTIAN MUZAKKI,SYARAT, DAN KETENTUANNYA SERTA HUKUM PEMBAYARAN ZAKAT MAL BAGI ANAK KECIL DAN ORANG GILA

MENGENAL ZAKAT FITRAH